tema tugas : 1) Demokrasi.
2) Definisi Warga negara yang baik.
Menurut pandangan saya DEMOKRASI adalah suatu kebebasan dalam mengaspirasikan pendapatnya untuk negara.
Definisi warga negara yang baik, yaitu:
1. Memenuhi Hak dan Kewajiban sebagai warga negara yang baik.
2. Mematuhi semua peraturan dalam perundang-undangan negara Republik Indonesia.
3. Jika melanggar peraturan harus mau menerima hukuman yang ada dalam pasal KUHP, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar