Rabu, 10 Juni 2015

Tulisan Tentang Hukum Industri

HAK DESIGN INDUSTRI
            Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut., Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain, Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri  diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak  Desain Industri adalah pihak yang  untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu  dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara  kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas, Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Dasar Perlindungan Design Industri 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
      1.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan                             Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.      Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3.      Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.      Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.      Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan  diumumkan  dalam  Berita  Resmi Desain Industri.
6.      Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
7.      Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
            Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi 
           Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ketentuan mengenai  pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. Desain industri yang mendapat perlindungan adalah:
1. Desain industri
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
·         tanggal penerimaan; atau
·         tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
·         telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
·         telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,   penelitian, atau pengembangan.
·         Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan).
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. Pembatalan pendaftaran desai industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.

Jangka Waktu Perlindungan Design Industri
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
 1.        Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.          Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan.

HUKUM INDUSTRI

Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Undang-Undang Hak Merek.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961
6. UU No. 14 Tahun 1997

Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.  

Undang-Undang No.5/1984
Undang-undang No.5/1984 berisikan mengenai perindustrian peraturan dalam perindustrian yang diatur dalam undang-undang no5 tahun 1984 anatara lain adalah :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); ndustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
         Konvensi termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam  Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi.

Berner Convention
Konvensi Berner, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali mengalami revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan disempurnakan kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di revisi kembali di Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli 1971.

Universal Copyright Convation (UCC)

Konvensi Hak Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCOmenjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention)ditandatangani di Geneva. 

HUKUM INDUSTRI


Definisi dan Istilah Hukum  Industri pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
       Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·                     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·                     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·                     Karena masyarakat menghendakinya.
·                     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Sum

  Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah dalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual dimana obyek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual  adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia.

Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut., Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain, Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri  diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Penggunaan Hak Cipta
a)  Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Undang-ndang Penggunaan Hak Cipta
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
  Ayat 1
  Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,   seni, dan sastra yang mencakup:
·         Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya,  adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

Undang-undang Hak paten

Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk mengatur dan menggunakan hasil invesinya.