Rabu, 10 Juni 2015

HUKUM INDUSTRI

Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Undang-Undang Hak Merek.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961
6. UU No. 14 Tahun 1997

Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.  

Undang-Undang No.5/1984
Undang-undang No.5/1984 berisikan mengenai perindustrian peraturan dalam perindustrian yang diatur dalam undang-undang no5 tahun 1984 anatara lain adalah :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); ndustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
         Konvensi termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam  Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi.

Berner Convention
Konvensi Berner, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali mengalami revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan disempurnakan kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di revisi kembali di Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli 1971.

Universal Copyright Convation (UCC)

Konvensi Hak Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCOmenjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention)ditandatangani di Geneva. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar