Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK
ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Undang-Undang Hak Merek.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang
Merek
5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961
6. UU No. 14 Tahun 1997
Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang
terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri
besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang
mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
Undang-Undang No.5/1984
Undang-undang No.5/1984 berisikan mengenai perindustrian peraturan
dalam perindustrian yang diatur dalam undang-undang no5 tahun 1984 anatara lain
adalah :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945; Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); ndustri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Konvensi
termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam Bahasa
Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik
yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional.
Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional
multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan
dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat
berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi
internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional
seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan
beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi.
Berner Convention
Konvensi Berner, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang
paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara
meratifikasi. Belanda, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya
pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di
Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi
pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887
yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali
mengalami revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama
dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di
Berlin pada tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan
disempurnakan kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di revisi
kembali di Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni
1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada
tanggal 24 Juli 1971.
Universal Copyright Convation (UCC)
Konvensi Hak
Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCOmenjembatani dua kelompok
masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) common law
system (anggota konvensi hak cipta regional di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6
September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya
kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention)ditandatangani
di Geneva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar