Definisi dan Istilah Hukum Industri pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi dan Istilah Hukum
Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat
menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut
tokoh lain:
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Sum
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan
intelektual adalah dalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia
menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas
intelektual dimana obyek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemapuan intelektual manusia.
Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut., Yang berhak memperoleh Hak Desain
Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain, Dalam
hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain
Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Penggunaan Hak Cipta
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
Undang-ndang Penggunaan Hak Cipta
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
· Buku, program komputer,
pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
· Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya
dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk
juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya
itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah
yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan
yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam
rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan
kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak
cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak
tersebut.
Hak Paten
Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya, adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan
yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah
berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan
mendapatkan perlindungan hukum.
Undang-undang Hak paten
Dalam UU no 14
tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam
jangka waktu tertentu untuk mengatur dan menggunakan hasil invesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar