HAK DESIGN
INDUSTRI
Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut., Yang
berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari Pendesain, Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika
suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang
Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas
sampai ke luar hubungan dinas, Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap
sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Dasar
Perlindungan Design Industri
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai
berlaku sejak 20 Desember 2000
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
2. Hak
Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Pengalihan
Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan
wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan
Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan
Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.
6. Pengalihan
Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi
Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
7. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
Perjanjian Lisensi yang
tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak
ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.
Bentuk dan Isi
Perjanjian Lisensi
Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ketentuan mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. Desain industri yang mendapat perlindungan adalah:
1. Desain industri
Desain Industri
dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak
sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun
terdapat kemiripan.
Pengungkapan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang
sebelum:
·
tanggal penerimaan;
atau
·
tanggal prioritas
apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
·
telah diumumkan atau
digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri
tersebut:
·
telah dipertunjukkan
dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar
negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia
oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,
penelitian, atau pengembangan.
·
Tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
Desain
industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1.
Berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang
diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah
dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang
tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan
tidak dapat dilakukan.
2.
Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan).
Gugatan
pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4
UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan
kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. Pembatalan pendaftaran desai industri menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain
yang berasal dari desain industri tersebut.
Jangka
Waktu Perlindungan Design Industri
Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Tanggal
mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam
Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Tindak pidana
sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan.